Menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (UU Jasa Konstruksi), penyedia
jasa konstruksi adalah orang perseorangan atau badan, yang kegiatan
usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi. Selanjutnya, dalam
penjelasan Pasal 1 angka 3 jo. angka 4 UU Jasa Konstruksi, dijelaskan bahwa badan adalah:
1. Badan usaha, yang dapat berbentuk badan hukum, antara lain, Perseroan Terbatas (PT), dan Koperasi; atau bukan badan hukum, antara lain: CV dan Firma.
2. Bukan badan usaha, baik Indonesia maupun asing, antara lain instansi dan lembaga-lembaga Pemerintah.
Dengan demikian, proses pendirian
perusahaan jasa konstruksi pertama-tama harus mendirikan badannya
terlebih dahulu. Pendiriannya bergantung pada bentuk badan hukum yang
hendak Anda pilih:
1. Prosedur pendirian CV dapat anda lihat di sini;
2. Prosedur pendirian Firma dapat dilihat di sini;
3. Prosedur pendirian PT dapat dilihat di sini:
Selanjutnya, apabila badan usaha tersebut ingin bergerak di bidang jasa konstruksi, maka badan usaha tersebut wajib menjalani proses sertifikasi sesuai klasifikasi dan kualifikasi usahanya, sebagaimana diatur dalam Pasal
8 PP No. 4 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP No. 28 Tahun 2008
tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (PP No. 4 Tahun 2010).
Sertifikasi ini dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), atau oleh asosiasi
yang telah mendapat akreditasi dari LPJK Nasional (Pasal 6 Peraturan
LPJK No. 11 Tahun 2006 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana
Konstruksi). Dalam proses sertifikasi ini dilakukan klasifikasi dan
kualifikasi keahlian badan usaha tersebut, yang kemudian dituangkan
dalam Sertifikat Badan Usaha (SBU).
Setelah mendapatkan SBU, perusahaan selanjutnya wajib melakukan proses registrasi kepada LPJK. Hal ini diatur dalam Pasal 12 PP No. 28 Tahun 2000 jo. Pasal 3 Peraturan LPJK No. 11 Tahun 2006.
Selain sertifikasi dan registrasi di atas, perusahaan juga perlu mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK). IUJK ini diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota tempat badan usaha tersebut berdomisili (Bab
II Pasal 1 Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No.
369/KPTS/M/2001 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi
Nasional). Syarat-syarat untuk mendapatkan IUJK ini adalah:
1. Mengajukan permohonan kepada Bupati/Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
2. Surat
permohonan tersebut dilampirkan dengan fotokopi SBU yang telah
diregistrasi oleh LPJK dan fotokopi tanda bukti pembayaran uang
administrasi IUJK. Selain itu ada dokumen-dokumen perusahaan yang perlu
dilampirkan juga, yang ditentukan oleh masing-masing daerah.
Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat melihat bagan alur proses Registrasi Badan Usaha di bidang jasa konstruksi di sini.
Demikian yang kami tahu. Semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
2. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
3. Peraturan
Pemerintah No. 4 Tahun 2010 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No.
28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
4. Keputusan
Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 369/KPTS/M/2001 tentang
Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional
5. Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi No. 11 Tahun 2006 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi







Tidak ada komentar:
Posting Komentar